Sejak tilang elektronik diberlakukan di Kabupaten Tabanan, Bali, hampir sepekan terakhir, dalam sehari rata-rata 80 pelanggaran terekam ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). “Rata-rata dalam sehari ada 80 pelanggaran (yang terekam). Ini yang akan diverifikasi,” jelas Kasat Lantas Porles Tabanan, AKP Kanisius Franata, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan di Ditlantas Polda Bali. Verifikasi itu meliputi pelat kendaraan, data-data pemilik kendaraan, serta jenis pelanggaran lalu lintas.
“Yang rata-rata 80 itu, sebetulnya sudah pelanggaran kalau ditindak secara manual. Misalnya ada yang bawa motor tapi tidak pakai helm. Atau pakai bonceng orang, yang dibonceng tidak pakai helm,” imbuhnya.
Karena proses verifikasi dilakukan terpusat di Polda Bali, pihaknya tidak bisa memastikan berapa rata-rata jumlah pelanggar lalu lintas yang menerima surat pemberitahuan. “Kami belum bisa memastikannya. Setahu saya per hari rata-rata ada 300 surat tilang yang dikirim Ditlantas ke seluruh Bali,” kata Kanisius.
Berhubung saat ini sistem tilang elektronik di Tabanan masih mengandalkan empat unit ETLE Mobile, dalam sehari rata-rata hanya terekam 80 pelanggaran. “Kalau sudah ada stasioner (ETLE statis), mungkin jumlah rata-rata dalam sehari bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Sejauh ini, sambung Kanisius, ETLE statis di beberapa titik Tabanan masih dalam proses pembangunan. ETLE statis ini kemungkinan akan efektif beroperasi pada pertengahan Desember 2022.
“Di Tabanan belum ada. Masih dalam tahap pembangunan. Misalnya di Simpang Kediri (Bypass Ir Soekarno-Jalan Ngurah Rai, Gerogak (Bypass Ir Soekarno-Jalan Mawar), Simpang Jalan Pahlawan, dan Simpang DPRD Tabanan (di Jalan Gatot Subroto),” ungkapnya.
Kanisius juga mengimbau pemilik rental untuk menginstal aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Aplikasi ini berguna untuk memastikan apakah kendaraan milik masyarakat pernah terekam karena pelanggaran lalu lintas, mengkonfirmasi pelanggaran ETLE, informasi terkait tahapan proses penindakan pelanggaran ETLE telah dikonfirmasi, dan pemberitahuan proses penindakan pelanggaran ETLE yang sedang berproses.
Usai Jual Beli Segera Blokir di Kantor Pajak
Soal beberapa respons penerapan tilang elektronik yang muncul dari masyarakat, misalnya surat pemberitahuan tilang elektronik yang terkirim ke pemilik yang telah menjual kendaraannya, ia menyarankan usai transaksi segera melakukan pemblokiran data-data kepemilikan kendaraan dan balik nama.
“Saya sarankan kalau transaksi jual beli kendaraan, penjualnya segera melakukan pemblokiran dan menyampaikan ke pembelinya untuk segera balik nama. Karena arah (penerapan) ETLE ini ke depannya secara administrasi tertib,” tegasnya.
Saran ini ia contohkan berdasarkan pengalaman orang tuanya sendiri di Jakarta yang menjual mobil, namun tidak segera melakukan pemblokiran dan memberitahukan pemilik barunya segera melakukan balik nama kendaraan.
“Saya pernah begitu di Jakarta. Ayah saya jual mobil. Tapi ayah saya tidak segera melakukan pemblokiran dan tidak menyampaikan ke pemilik kendaraan yang baru untuk segera balik nama. Jadi suratnya datang ke rumah orang tua saya. Yang salah tetap orang tua saya,” tuturnya.
Kanisius menyebutkan, proses tilang secara elektronik ini hampir serupa seperti mengurus Pajak Bumi dan Bangunan. Pemilik kendaraan tidak bisa melakukan Samsat sebelum denda tilang dibayar.
“Sejauh ini konsekuensinya saat pembayaran pajak kendaraan. Untuk SIM belum. Karena kami kan belum boleh melakukan razia. Ke depannya, penindakan razia SIM tidak pakai tulis-tulis lagi. Tinggal scan SIM atau KTP karena data-data masyarakat sekarang sudah diintegrasikan. Alatnya sudah ada di Polda Metro Jaya. Kalau di sini belum,” pungkasnya.
Keterangan Foto :
Salah satu titik ETLE statis di simpang Jalan Pahlawan yang sedang dibangun. (chairul amri simabur/detikBali)