Soal Isu Mobil Sitaan Jadi Mobil Dinas, Bea Cukai Batam: Tidak Benar, Itu Barang Milik Negara
BATAM, KOMPAS.com – Pihak bea cukai (BC) Tipe B Batam membantah isu yang menyebut petinggi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam sebagai maling mobil mewah selundupan, karena menjadikan mobil sitaan sebagai mobil dinas.
Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam Ricky Hanafie mengatakan, berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021, telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.
“Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai,” kata Ricky melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Belum Gunakan Mobil Listrik, Pemkab Semarang Gunakan Mobil Dinas Jenis Hybrid
Ricky menerangkan, dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan,” papar Ricky.
“Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal,” pungkas Ricky.
Baca juga: 31 Mobil Sitaan pada Kasus Penggelapan Mobil Rental di Depok Diserahkan ke Pemilik
Sebelumnya mobil tersebut merupakan sitaan yang diserahkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepri beberapa waktu lalu ke BC Batam.
Namun belakangan mobil tersebut dipasang plat nomor dinas (kendaraan milik negara dengan warna dasar plat merah) DKI Jakarta yang diduga palsu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.