Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG – Komplotan pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang nyatanya masih banyak berkeliaran.
Hal itu berdasarkan tangkapan Satreskrim Polresta Tangerang yang berhasil meringkus delapan pencuri motor ulung dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menjelaskan, dua diantaranya ternyata pernah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama alias residivis.
“Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis dan keempat orang lagi merupakan sebagai penadah,” jelas Zamrul saat konferensi pers, Senin (28/11/2022(.
Kedelapan tersangka berinisial R, J, H dan R sebagai pelaku pencurian alias pemetik kendaraan.
Baca juga: Komplotan Maling Gasak Sepeda Motor di Tempat Rental Mobil Cakung
Lalu DM, A, D, dan W merupakan penadah dari hasil pencurian kendaraan.
“Untuk dua tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah di tangkap oleh satuan kita,” papar Zamrul.
Para tersangka ini ditangkap dari lokasi dan wilayah yang berbeda-beda.
Dua diantaranya di Kecamatan Cikupa, satu di Tigaraksa, dan Jayanti.
Selain itu, lanjut Zamrul, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada empat tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah,” ungkap Zamrul.
Dari pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti yakni 13 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis.
Satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter L dan enam buah anak mata kunci letter T.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara untuk tersangka melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Komplotan Maling Motor di Tangerang Ditangkap, Ada yang Hobi Keluar Masuk Penjara – TribunJakarta.com
